Implementasi Kebijakan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Jember
DOI:
https://doi.org/10.31537/speed.v6i1.866Keywords:
Implementasi Kebijakan, Pendidikan InklusifAbstract
Jember telah mengawali pendidikan inklusif sejak 2007, yaitu sebelum terbitnya Permendiknas 70/2009. Namun ternyata masih banyak kendala yang muncul dalam pelaksanaannya. Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan pendidikan inklusif di Kabupaten Jember. Metode penelitian menggunakan deskriptif kualitatif, pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara mendalam, dokumentasi dan kajian atas dokumen yang relevan untuk menjawab permasalahan. Penentuan sampel dilakukan secara purposive dan analisa data diproses dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menjelaskan implementasi kebijakan pendidikan inklusif tidak terlaksana dengan baik. Keberadaan SD inklusi yang telah ditunjuk sejak tahun 2007 belum mampu memberikan layanan pendidikan inklusif secara maksimal. Komunikasi dan sumber daya belum maksimal dilakukan, sehingga berpengaruh terhadap kesungguhan implementator untuk melaksanakan kebijakan dengan baik
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 SPEED Journal : Journal of Special Education

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.