Penyelesaian Problematika Tata Kelola Keuangan Desa Jabung dengan Edukasi dan Konsultasi Berkelanjutan

Authors

  • Nurjanti Takarini Universitas Pembangunan Nasional Veteran
  • Anajeng Esri Edhi Mahanani Universitas Pembangunan Nasional Veteran
  • Masna Nuros Safitri Universitas Pembangunan Nasional Veteran

DOI:

https://doi.org/10.31537/dedication.v6i1.659

Keywords:

Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Edukasi, Pengelolaan Keuangan

Abstract

Sejumlah Dana Desa (DD) sudah Pemerintah pPusat anggarkan bagi desa tiap tahun. Selain itu Alokasi Dana Desa (ADD) pun juga diberikan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. Besaran jumlah dana yang dialokasikan cukup tinggi, sehingga pemerintah desa akan menjadi objek perhatian pengawasan dalam kinerjanya serta dituntut menciptakan pemerintahan yang baik dan benar. Persoalan pengelolaan anggaran desa sudah sepatutnya diperlukan kemampuan manajemen pengelolaan keuangan yang sesuai dengan prinsip manajemen keuangan pemerintah, untuk menjamin tercapainya prinsip pemerintahan yang baik.  Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan lima cara, yaitu observasi, pendekatan empiris sosiologis, menyusun rencana kegiatan, melaksanakan kegiatan dengan partisipasi masyarakat dan melakukan evaluasi berkelanjutan. Setelah seluruh rangkaian kegiatan edukasi dan sosialisasi dilaksanakan perangkat desa dan masyarakat desa jabung memiliki pemahaman yang lebih komprehensif serta dapat meningkatkan manajemen terkait pengelolaan keuangan desa. Pemantapan pemahaman melalui edukasi dan sosialisasi serta adanya digital consultation dapat memberikan manfaat konsultasi pendampingan yang berkelanjutan.

References

Diansari, R.E., 2015. Analisa implementasi Alokasi Dana Desa (ADD) kasus seluruh desa di Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung Tahun 2013. Seminar Nasional Universitas PGRI Yogyakarta 2015.
Huda, N. 2007. Pengawasan terhadap Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintah dan Daerah. Yogyakarta: FH.UII Press.
Kusnadi, A. 2015. Perkembangan Politik Hukum Pemerintahan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum, 2(3).
Mustangin, M.A., & Utpala, R. 2020. Permasalahan Pengelolaan Keuangan Desa Tinjauan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang. Jurnal Akuntansi dan Manajemen Mutiara Madani, 8(2): 193-206.
Putra, H.S. 2011. Pelaksanaan Prinsip-prinsip Good Governance dan Reinventing Government dalam Pelayanan Publik. Governmental Science, Knowledge and Islamic.
Rahmasari, B. 2020. Pengelolaan Keuangan Desa Ditinjau Dari Undangundang Desa Menuju Masyarakat Yang Mandiri. LEX Renaissance, 2(5): 488-507.
Triani, N. N., & Handayani, S. 2018. Praktik Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 9(1): 136-155.
Wijaya, E., & M. Firmansyah Roni. 2019. Praktik Pengelolaan Keuangan Desa Dan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhinya. JIKH, 13(2): 165 – 184.
Yuliarta, 2013. Pengaruh kompetensi penatausahaan keuangan, sistem pengendalian intern pemerintah dan pengawasan keuangan daerah terhadap nilai informasi laporan keuangan pemerintah daerah kota Padang. Skripsi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang.

Downloads

Published

2022-03-24

Issue

Section

Articles