Pengembangan Usaha Mandiri Masyarakat Desa Melalui Badan Usaha Milik Desa

Authors

  • Asep Budiman Kusdinar Universitas Muhammadiyah Sukabumi
  • Winda Apriandari Universitas Muhammadiyah Sukabumi

DOI:

https://doi.org/10.31537/dedication.v7i1.1033

Keywords:

Usaha mandiri, produk olahan, BUMDes

Abstract

Usaha mandiri masyarakat Desa merupakan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perseorangan ataupun kelompok dan berkesinambungan. Usaha ini meningkatkan potensi dan produktifitas pelaku usaha terhadap popularitas Desa di Lingkungannya. Tujuannya  untuk meningkatkan produk usaha yang berkualitas agar daya beli masyarakatnya meningkat. Usaha mandiri tersebut sebelumnya sudah dilakukan berupa produk industri  rumahan, paket gula merah, pengadaan pupuk buatan masyarakat Desa, dan jasa  pengiriman bahan baku keripik singkong. Cara yang dilakukan untuk mengolah produk tersebut berupa integrasi bahan-bahan olahan menjadi produk jadi yang hasilnya siap untuk dipasarkan. Keberhasilan usaha mandiri tersebut telah tercapai sebesar 85% sedangkan sisanya sebesar 15% melalui pengembangan usaha melalui dukungan pemerintah Desa dalam bentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan demikian, produk usaha mandiri ini berhasil apabila masyarakatnya mau menjual secara luas lewat pedagang eceran maupun lewat media elektronik, media sosial, dan internet.

References

Ambarita, F. 2018. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sebagai Upaya Penguatan Ekonomi Desa, 4: 3-7. http://www. Academia.edu/Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bum Desa) Sebagai Upaya Penguatan Ekonomi Desa, Firman Ambarita - Academia.edu.

Anwar, Suhardi M., Goso, dan Adil. 2018. KKN-PPM Penguatan Ekonomi Desa melalui BUMDES di Desa Poreang Kecamatan Tana Lili Kabupaten Luwu Utara Sulawesi, 10: 15-19. http://journal.stiem.ac.id/index.php/resona/index.

Departemen Pndidikan Nasional. 2007. Buku Panduan Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Departemen Pndidikan Nasional.

UU-RI. 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. http://lkbh.uny.ac.id.

UUDesa. 2017. “Tentang Undang-Undang Desa". http://www.yipd.or.id.

Syafrizal. 2018 Kekhasan Daerah, Dihormati". (online). http://padangekspres.co.id, Accesed September 2018.

___. 2017. Disahkan Dana Sebesar Rp 104,6 Triliun Dikucurkan. http://www.merdeka.com.

___. 2017. Ada Ketentuan Umum dan Khusus untuk Desa Adat. http://www.humas.kutaitimurkab.go.id.

___. 2014. Penjelasan UU Nomor 6 Tahun 2014. http://joglo.tv.

Downloads

Published

2023-03-30

Issue

Section

Articles