Tinjauan Yuridis Peraturan Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Desa Layak Anak Di Desa Harjomulyo
DOI:
https://doi.org/10.31537/jelci.v3i2.3001Keywords:
Peraturan Desa, Desa Layak Anak, Perlindungan Anak, Pernikahan Dini, Partisipasi MasyarakatAbstract
Anak-anak hidup dalam dunia bermain dan belajar, namun ketidakmatangan mereka membuat rentan terhadap perlakuan yang tidak ramah dari lingkungan. Penelitian ini mengkaji Peraturan Desa Harjomulyo Nomor 7 Tahun 2023 terkait Pelaksanaan Desa Layak Anak dari perspektif yuridis serta dampaknya tepenelitian menunjukkan bahwa peraturan desa ini efektif melindungi hak arhadap perlindungan anak. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif, data diperoleh dengan memanfaatkan metode wawancara, dokumentasi, serta observasi yang melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan lembaga terkait. Hasil nak, meliputi hak pendidikan, kesehatan, identitas hukum, serta perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan pernikahan usia dini. Implementasi peraturan berhasil menurunkan angka pernikahan anak dari 7–10 kasus per tahun menjadi hanya 2 kasus pada 2024. Keberhasilan tersebut didukung program seperti Posyandu Remaja, Forum Anak Desa, keterlibatan anak dalam Musrenbangdes, serta kerja sama lintas sektor. Namun, tantangan tetap ada, seperti rendahnya kesadaran masyarakat dan lemahnya mekanisme pengawasan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan instrumen hukum desa sebagai langkah strategis dalam mewujudkan perlindungan anak yang berkelanjutan di tingkat lokal.





