Strategi Forum Anak Desa Dalam Pencegahan Perkawinan Anak Di Desa Suco Lor Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso
DOI:
https://doi.org/10.31537/jelci.v3i2.2997Keywords:
Strategi, Forum Anak Desa, Perkawinan Anak, PencegahanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi strategi yang diterapkan oleh Forum Anak Desa (FAD) Suco Lor dalam pencegahan perkawinan anak serta mengungkap faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan strategi tersebut, termasuk upaya solusi yang diambil untuk mengatasi hambatan yang ada. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Forum Anak Desa Suco Lor menerapkan empat strategi utama dalam upaya pencegahan perkawinan anak, yaitu: (1) kampanye digital melalui media sosial seperti Instagram, WhatsApp, dan TikTok; (2) kolaborasi dengan berbagai stakeholder seperti pemerintah desa, sekolah, Puskesmas, tokoh agama, dan LSM; (3) edukasi berbasis sekolah dan komunitas melalui penyuluhan dan kegiatan partisipatif; serta (4) penguatan regulasi desa melalui keterlibatan dalam penyusunan dan pengawasan Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2023 tentang Desa Layak Anak. Faktor pendukung keberhasilan strategi ini antara lain dukungan pemerintah desa, partisipasi aktif anggota forum, akses media sosial, dan keterlibatan mitra lokal. Sementara itu, hambatan utama yang dihadapi mencakup budaya dan adat yang mendukung perkawinan anak, peran sebagian tokoh agama dalam praktik nikah siri, serta resistensi masyarakat. Secara keseluruhan, strategi yang diterapkan Forum Anak Desa Suco Lor terbukti cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat perlindungan anak. Namun demikian, dibutuhkan dukungan lebih lanjut dari berbagai pihak untuk menjamin keberlanjutan program dan mengatasi hambatan yang ada secara menyeluruh.





