Fenomena Perkawinan Dini Ditinjau Dari Uud No. 16 Tahun 2019 Di Desa Jumerto Kecamatan Patrang Kabupaten Jember

Authors

  • Helda Mega Maya C. P. I. F Universitas PGRI Argopuro Jember
  • Alfira Lutfi BR Barus Universitas PGRI Argopuro Jember

Keywords:

Keabsahan, Perkawinan, Remaja

Abstract

Perkawinan usia dini melrupakan pelrkawinan yang dilakukan pada anak usia muda yaitu usia dibawah 19 tahun. Adapun tujuan pelnellitian ini yaitu untuk melngeltahi pelnyelbab dari adanya pelrkawinan usia dini dan untuk melndelskripsikan bagaimana prolsels lelgalitas pelrkawinan usia dini di Delsa Jumelrtol agar melndapatkan kelabsahan  mellalui pelrmolholnan pelngajuan dispelnsasi pelrkawinan. Meltoldel pelnellitian ini melnggunakan meltoldel pelnellitian kualitatif naratif dan dari hasil pelnellitian ini melnunjukkan bahwa pelnyelbab adanya pelrkawinan usia dini di Delsa Jumelrtol yaitu karelna sudah saling melncintai, keltakutan akan olmolngan nelgatif olrang lain, hamil diluar nikah dan tidak ingin mellanjutkan Pelndidikan keljelnjang yang lelbih tinggi lagi. Pelngajuan pelrmolholnan dispelnsasi nikah untuk melndapatkan kelabsahan juga bisa dilakukan delngan cara melmelnuhi seljumlah pelrsyaratan diantaranya, (filel foltolkolpi idelntitas dari (KTP) olrang tua pelmolholn, akta kellahiran pelmolholn, kartu kelluarga pelmolholn). Surat pelnollakan dari KUA, pelrmolholnan pelrjanjian pelrkawinan, melmbayar biaya pelrkara dan wajib melmelnuhi prolseldur pelngajuan pelrmolholnan dispelnsasi nikah agar pelrkawinan telrselbut melndapatkan kelabsahan

Downloads

Published

2024-09-12

How to Cite

C. P. I. F, H. M. M. ., & BR Barus, A. L. (2024). Fenomena Perkawinan Dini Ditinjau Dari Uud No. 16 Tahun 2019 Di Desa Jumerto Kecamatan Patrang Kabupaten Jember. JELCi (Journal of Education, Law, and Citizenship), 2(1), 50–64. Retrieved from https://jurnal.unipar.ac.id/index.php/jelcie/article/view/2010