Makna Kesejahteraan Sosial Ekonomi Kelompok Difabel Masa Pandemi Covid 19
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kelompok Difabel mempunyai hak dan peran serta kesempatan yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Keterbatasan yang dimiliki kelompok difabel baik fisik dan mental tidak menjadi penghambat bagi mereka untuk bersosialisasi dengan masyarakat. Kelompok Difabel juga mempunyai keinginan untuk memperoleh kesejahteran sosial dan ekonomi. Meskipun para kelompok Difabel memiliki kekurangan, mereka juga memiliki kelebihan. Kelebihan yang dimiliki kelompok Difabel merupakan potensi yang dapat dikembangkan untuk mencapai kesejahteraan sosial ekonomi. Metode penelitian menggunakan kualitatif dengan pendekatan sosioetnografi. Analisis data menggunakan triangulasi sosioetnografi Model Miles & Huberman. Kegiatan analisis data meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan kepada kelompok Difabel Desa Turi Rejo diketahui bahwa memperoleh pengakuan dan penghargaan serta pendidikan yang setara dari masyarakat adalah salah satu makna kesejahteraan sosial yang diharapkan diperoleh oleh kelompok Difabel. Selain itu kelompok Difabel juga menjelaskan bahwa mereka juga berlatih untuk berkarya mengembangkan bakat dan minat yang mereka miliki dalam berwirausaha. Berdasarkan data tersebut diperoleh kesimpulan bahwa makna kesejahteraan sosial kelompok difabel Desa Turi Rejo Kabupaten Malang masa pandemi Covid 19 memperoleh pengakuan dan penghargaan serta pendidikan yang setara dari masyarakat. Sedangkan makna ekonomi bagi kelompok Difabel di Desa Turi Rejo Kabupaten Malang adalah memperoleh kesempatan untuk berkarya dan bekerja sehingga kebutuhan ekonomi dapat terpenuhi.
Unduhan
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Referensi
Lestari, Eta Yuni, Slamet Soemarto, dan Noorochmat Isdaryanto. 2017. Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Semarang Melalui Implementasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CPRD) dalam Bidang Pendidikan.Jurnal Integralistik. (1) 1-19.
Maftuhin, Arif. 2016. Mengikat Makna Diskriminasi (Penyandang Cacat, Difabel, dan Penyandang Disabilitas). Journal of Disability Studies. Vol. 3 (2) 139-162.
Miles, M.B, Huberman, A.M, & Saldana, J. 2014. Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook, Edition 3. USA: Sage Publications. Terjemahan Tjetjep Rohindi Rohidi, UI-Press.
Susilawati, Ika. 2016. Pemberdayaan Masyarakat Miskin Penyandang Disabilitas Melalui Pengembangan Industri Kreatif Limbah Singkong di Kabupaten Ponorogo. Jurnal Lentera. Vol. 14 (2) 224-242.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871
Yulaswati, Vivi. 2021. Kajian Disabilitas: Tinjauan Peningkatan Akses dan Taraf Hidup Penyandang Disabilitas Indonesia: Aspek Sosio-Ekonomi dan Yuridis. Kementerian PPn/Bappenas; Jakarta