RESOLUSI KONFLIK AGRARIA DI KECAMATAN JENGGAWAH KABUPATEN JEMBER TAHUN 1998-2021

Authors

  • Mohamad Il Badri Universitas PGRI Argopuro Jember
  • Agi Ma’ruf Wijaya Universitas PGRI Argopuro Jember
  • Ilfiana Firzaq Arifin Universitas PGRI Argopuro Jember

DOI:

https://doi.org/10.31537/sandhyakala.v2i2.564

Keywords:

resolusi, konflik, agraria

Abstract

Konflik agraria yang cukup panjang dan menjadi perhatian banyak pihak terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Konflik antara Petani dengan negara dipicu oleh status tanah perkebunan yang penguasaanya dipegang oleh PT. Perkebunan XXVII. Konflik agraria yang melibatkan ratusan petani terjadi di Kecamatan Jenggawah pada tahun 1979 dan 1994-1995. Masalah tersebut tergolong masalah nasional dengan ciri kekerasan massa yang menyertainya. Untuk mengatasi konflik yang telah berlangsung selama kurang lebih 25 tahun, pihak petani dan pemerintah mencoba mencari resolusi konflik sejak tahun 1998-2001. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sejarah. Ada empat langkah tahapan yaitu heuristik, kritik, inteprestasi serta historiografi. Tahapan-tahapan dalam penelitian sejarah dilakukan guna mendapatkan gambaran secara detail, kronologis, akurat tentang awal mula terjadinya konflik agraria sampai tercapainya resolusi konflik yang terjadi di Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Resolusi konflik yang digagas oleh petani Jenggawah bertujuan untuk menyamakan persepsi arah dan komitmen perjuangan salah satunya dengan membentuk perwakilan petani. Sedangkan Resolusi konflik yang ditawarkan oleh pemerintah dengan melakukan pelepasan tanah dan kerjasama kemitraan.

 

References

Arsip Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember (Darwoto SH) tanggal 17 Juni 1998.
Arsip surat petani kepada Bapak Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan nasional di Jakarta. Jember 22 September 1995.
Arsip Perjanjian kerjasama berdasarkan pola kemitraan.
Arsip petani Jenggawah, Resum pertimbangan kusus tentang pola kerjasama kemitraan.

Edy burhan Arifin, “ Konflik Antara Petani dengan Pihak PTP XXVII: Kasus Tanah Di Jenggawah tahun 1970-1979” Skripsi S-1, Program studi Sejarah Fakultas Sastra UGM.
Joko S. Hafid, Perlawanan Petani Kasus Tanah Jenggawah (Jakarta: Latin, 2001).
Komnas Ham – KPA – HuMa – Walhi – Bina Desa, Pokok - Pokok Pikiran Mengenai Konflik Agraria, (Cerita Banten, 2004).
Louis Gotscalk, Mengerti sejarah (terj). Nugroho Noto Susanto (Jakarta: YPUI, 1986).
Usep setiawan. Kembali ke agraria. (Yogyakarta: STPN Press, 2010).
Surat Keputusan Menteri Negara Agraria atau kepala Badan Pertanahan Nasional, nomor 33-VIII-1999, tentang pembatalan HGU atas tanah perkebunan Ajunggayasan Jenggawah tercatat atas nama PTPN XVII terletak di Kabupaten Jember, Propinsi Jawa Timur, Jakarta 1 Oktober 1999.
Surat keputusan Menteri Dalam Negeri Sk. 32/HGB/BA/69. Tanggal 1969.
Suhartono W. Pranoto, Teori dan Metodologi Sejarah (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010).

Downloads

Published

2021-11-04

Issue

Section

Articles