Sosialisasi Aturan Hukum Penggunaan Sepeda Listrik untuk Anak Sekolah Dasar
DOI:
https://doi.org/10.31537/dedication.v9i1.2277Keywords:
Aturan Hukum, Sepeda ListrikAbstract
Kemajuan teknologi dalam bidang transportasi telah memberikan berbagai kemudahan, salah satunya adalah hadirnya sepeda listrik sebagai alat transportasi yang ramah lingkungan dan efisien. Maraknya penggunaan sepeda listrik di Indonesia yang mulai terlihat berkembang membuat penggunaannya memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat luas. Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna sepeda listrik, terlihat bahwa minimnya pemahaman mengenai aturan lalu lintas menjadi faktor utama. Selain itu, kurangnya pengawasan dan edukasi dari orang tua maupun lembaga pendidikan turut memperburuk situasi ini. Oleh karena itu, perlu dilakukan kegiatan pengabdian masyarakat berupa sosialisasi aturan hukum penggunaan sepeda listrik yang menyasar anak-anak sekolah dasar. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai aturan hukum, pentingnya keselamatan berlalu lintas, serta tanggung jawab sebagai pengguna sepeda listrik. Berdasarkan evaluasi dari kegiatan yang telah dilakukan, hasil yang diperoleh meliputi : Peningkatan Pemahaman, Kesadaran Keselamatan, Peran Orang Tua, Dukungan Sekolah dan Pembuatan Poster Edukasi
References
Elvira FG; Damayanti SS; Theodora G; Nadira o. 2020. Analysis of Electric Bicycles As A Vehicle In Indonesia: A Normative Legal Review. Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran. 20(1). 89-103
Fatwa RC. 2023. Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas Pengguna Sepeda Listrik. Jurnal Impresi Indonesia. 2(8). 801-808
Hermawati M; Nuhi MH; Andari A; Marito EE; Farros N; Josua H; Mulyadi. 2024. Penegakan Hukum Bagi Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia (Undang – Undang Lalu Lintas). Media Hukum Indonesia (MHI). 2(2). 66-73
Lesmana H; Fithry A. 2023. Pengaturan dan Perlindungan Hukum terhadap Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Indonesia. Prosiding SNAPP: Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi. 2(1). 109-113
Pramudya SV. 2024. Tinjauan Hukum Penggunaan Sepeda Listrik di Indonesia. Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat. 2(2). 1-25
Putri NSS. 2024. Pengaturan Penggunaan Sepeda Listrik Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Lex Positvis. 2(1). 93-106